Pengamat : Penetapan Sekda Marullah Jadi PHD Abaikan Ingub Anies 49/2021, Dewan Perlu Bentuk Pansus
Jakarta, Dekannews - Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto (SGY) mengkritik penetapan Sekda (Sekretaris Daerah) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menjadi petugas haji daerah atau PHD.
Penunjukan Sekda Marullah Matali yang bertugas sejak 16 Juni sampai 5 Agustus 2022 atau selama 37 hari menjadi PHD ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal itu merujuk pada surat Keputusan Direktur Jendral Penyenggara Haji dan Umrah Nomor: D/100/2015 Tentang Pedoman Rekruitmen Petugas Haji Indonesia Tanggal 6 Maret 2015, pada Pasal 2 ayat (6) disebutkan; Petugas Haji Daerah adalah petugas haji yang ditetapkan oleh Gubernur untuk membantu pelayanan jamah haji di kloter, yang terdiri dari dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
SGY menilai pengangkatan Sekda Marullah sebagai PHD merupakan kekeliruan sebab Sekda adalah pejabat pembantu Gubernur yang sangat penting. Apalagi, imbuh dia, Sekda mengemban tugas cukup berat untuk melakukan percepatan Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 yang berisi program-program pembangunan dimana mesti dituntaskan tahun ini. Hal itu sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor No 49 Tahun 2022 tanggal 4 Agustus 2021.
Dalam Ingub tersebut, terdapat sekitar 100 daftar target capaian Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Oleh sebab itu SGY memperkirakan, Sekda Marullah Matali belum secara penuh menuntaskan semua tugas dalam percepatan penyelesaian Isu Prioritas Daerah DKI Jakarta Tahun 2021-2022. Sehingga kata SGY, kebijakan Anies menunjuk Sekda Marullah Matali menjadi PHD bisa dianggap mengabaikan Ingub Nomor 49 Tahun 2021 yang ditekennya sendiri.
"Gubernur Anies Baswedan lah yang bertanggungjawab atas penetapan Marullah itu. Semestinya Anies sudah memahami bahwa sebagai PHD, Marullah akan meninggalkan tugasnya dalam jangka waktu yang cukup lama," kata SGY saat dikonfirmasi, Kamis (21/7).
Adapun dalam Ingub tersebut, SGY memaparkan, Gubernur Anies Baswedan menugaskan 4 (empat) hal kepada Sekda Marullah yakni : pertama yaitu agar Sekda Marullah memastikan tercapainya Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Tugas kedua, Sekda Marullah memimpin dan mengendalikan Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Kemudian penugasan ketiga adalah agar Sekda Marullah memberdayakan seluruh Asisten beserta Perangkat Daerah Propinsi DKI Jakarta serta BUMD dan potensi daerah lainnya. Dan yang terakhir, yakni menegaskan bahwa Sekda Marullah Matali bertanggungjawab penuh dalam Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.
Dalam Isu Prioritas di tahun 2022 yang harus dituntaskan oleh Sekda DKI Jakarta SGY menyebutkan, terdapat sejumlah program yang harus diselesaikan. Diantaranya SGY menjelaskan, terselenggaranya Formula E pada Juni 2022, selesainya sensus atribut pajak 100% pada Juni 2022, terselesaikannya pembangunan realisai infrastruktur prioritas di kawasan TOD 100% sesuai Panduan Rancangan Kota oleh pengelola kawasan pada Juni 2022.
"Isu Prioritas lain yang juga harus dituntaskan Sekda Marullah pada tahun 2022, yakni tentang terselesaikannya Peningkatan Jalan dan Pedestarian di Kawasan TOD Lebak Bulus dan Fatmawati oleh Dinas Bina Marga pada Juni 2022, agar terbangunnya penambahan stasiun KAI baru di sisi barat dan timur JIS pada Juni 2022 , terbangunnya akses ramp tol ke area Jakarta Internasional Stadium pada Juni 2022, dan Isu Prioritas agar terselesaikannya akses tol Linkar Luar Timur ke Kawasan Lahan Cadang Rorotan pada Juni 2022," terang dia.
Selain itu SGY membeberkan, kepada Sekda Marullah Matali, Gubernur Anies juga ingin capaian target penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2022 lainnya juga dapat segera tuntas, yaitu terselesaikannya kontruksi pengendalian banjir melalui skema PEN untuk penanggulangan banjir.
"Diantaranya beroperasinya 9 Polder Kelapa Gading,Pulo Mas, Sub Polder Marundra, Polder Tipala Adyaksa, Muara Angke, Teluk Gong, Mangga Dua, Gree Garden, dan Polder Kamal pada Oktober 2022, termasuk beroprasinya 4 Waduk Brigif, Waduk Lebak Bulus, Waduk Pondok Ranggon, dan Waduk Wirajasa," urai dia.
Diketahui akibat dari penetapan Sekda Marullah Matali sebagai PHD selama 37 hari di Arab Saudi, Gubernur Anies menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekda yaitu Sigit Wijatmoko yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan. Namun sesuai ketentuan di PP no 3 tahun 2018, masa tugas Plh adalah 15 hari dan diatas 15 hari maka Plh harus diubah statusnya menjadi Pj. Atas dasar itu, Gubernur Anies berencana melantik Sigit Wijatmoko sebagai PJ Sekda DKI. Namun rencana pelantikan itu batal karena Marullah kembali lebih cepat dan sudah berada di Jakarta pada tanggal pelantikan 18 Juli 2022.
"Dalam hal percepatan penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 yang merupakan tanggungjajawab penuh Sekda DKI Jakarta Marullah Matali belum tuntas, maka seharusnya Gubernur Anies Baswedan tidak menetapkan Sekda Marullah Matali menjadi petugas haji daerah," sambungnya.
SGY menambahkan, atas penetapan Sekda Marullah menjadi PHD oleh Gubernur Anies tersebut, maka Dewan perlu membentuk pansus untuk mengetahui sumber masalahnya. "Tujuannya tentu untuk kebaikan dan kepentingan Pemprov DKI dan Masyarakat dan juga agar kejadian serupa tidak terulang kembali," pungkasnya. (Zat)